• Beranda
  • Berita
  • Organisasi Profesi Medis Jatim tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi Medis Jatim tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

14 November 2022 18:48 WIB
Organisasi Profesi Medis Jatim tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Sejumlah organisasi profesi medis di Jatim membuat pernyataan menolak rencana pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan di Kota Surabaya, Senin (14/11/2022). ANTARA/Willy Irawan.

Kami Koalisi Organisasi Profesi Medis di Jatim menyatakan menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia

Koalisi Organisasi Profesi Medis di Jawa Timur menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan karena dinilai bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.

"Kami Koalisi Organisasi Profesi Medis di Jatim menyatakan menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim dr. Sutrisno di Surabaya, Senin.

Sejumlah organisasi yang menolak aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki).

Sutrisno mengatakan sejatinya perubahan pasti terjadi. Mereka mengaku mendukung perubahan-perubahan itu asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Termasuk undang-undang atau regulasi baru.

Tapi, kata dia, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri. Undang-undang tersebut dinilai masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.

"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law," katanya.

Menurut dia, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan.

Meski demikian, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan pemangku kepentingan kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.

"Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum," ujar dia.

Adapun tuntutan Koalisi Organisasi Profesi (OP) Bidang Kesehatan Jatim yakni:

Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

Mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru, demikian Sutrisno.

Baca juga: Organisasi profesi kesehatan di Jateng tolak penghapusan UU profesi

Baca juga: OP kesehatan sebut belum dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan

Baca juga: Penguatan layanan kesehatan perlu libatkan organisasi profesi

Baca juga: IDI Kudus menilai RUU Kesehatan Omnibus Law belum ada urgensinya

Pewarta: Abdul Hakim/Willy Irawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022