• Beranda
  • Berita
  • KPPU putus 15 perkara persaingan usaha berdenda Rp27 miliar

KPPU putus 15 perkara persaingan usaha berdenda Rp27 miliar

1 Desember 2022 17:31 WIB
KPPU putus 15 perkara persaingan usaha berdenda Rp27 miliar
Ketua KPPU M. Afif Hasbullah di Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Ade Irma Junida

Jumlah perkara ini menurun jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 26 putusan...

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus sebanyak 15 perkara persaingan usaha dengan total denda yang dikenakan mencapai Rp27 miliar hingga November 2022 ini.

Total 15 perkara tersebut terdiri dari satu perkara tender, tujuh perkara keterlambatan notifikasi, satu perkara monopoli, satu perkara penguasaan pasar dan lima perkara kemitraan.

“Jumlah perkara ini menurun jika dibandingkan dengan 2021 yang mencapai 26 putusan. Total denda yang dikenakan KPPU di dalam 15 putusan tersebut mencapai Rp27 miliar, lebih rendah dibanding total yang dikenakan 2021 yang mencapai Rp55 miliar,” kata Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam acara kumpul media di Jakarta, Kamis.

Afif menjelaskan penurunan jumlah putusan juga sejalan dengan menurunnya jumlah laporan dugaan pelanggaran pada tahun sebelumnya dari 146 laporan menjadi 119 laporan.

Selain jumlah laporan yang menurun, hasil jumlah penyelidikan juga ikut menurun. Afif menyebut penurunan laporan mengakibatkan sisi penyelidikan ikut turun karena kualitas laporan yang masuk ke KPPU.

“Jadi sudah sedikit laporannya, itu juga dari sisi kualitas laporan kurang cukup memuaskan, misalnya terkait daya dukung, bukti, dokumen dan seterusnya, yang harus ditindaklanjuti KPPU. Ke depan, terkait sosialisasi ataupun edukasi kepada publik mengenai tata cara untuk laporan harus bisa dimasifkan,” katanya.

Secara total, sejak berdiri pada 2000, KPPU telah menghasilkan 396 putusan dari 474 perkara hingga saat ini.

Ada pun pada tahun ini masih ada dua perkara yang sedang berjalan, yakni terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman yang saat ini tengah meminta permohonan perubahan perilaku, serta perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan jumlah terlapor sebanyak 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan di Indonesia.

Baca juga: Hadapi resesi global, KPPU ingin perkuat pengawasan kemitraan UMKM

Baca juga: KPPU akan ikut awasi pembangunan IKN

Baca juga: Pansel cari anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha tahun 2023-2028

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022