• Beranda
  • Berita
  • Kemdikbudristek soroti pentingnya data warisan budaya tak benda daerah

Kemdikbudristek soroti pentingnya data warisan budaya tak benda daerah

8 Desember 2022 18:11 WIB
Kemdikbudristek soroti pentingnya data warisan budaya tak benda daerah
Tangkapan layar - Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemdikbudristek Irini Dewi Wanti dalam “Bincang Santai WBTb Indonesia Menuju ICH” yang diikuti secara virtual di Jakarta, Kamis (08/12/2022). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

setelah masuk di dalam daftar objek pemajuan kebudayaan (OPK) baru bisa diusulkan untuk ditetapkan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyoroti pentingnya pendataan atau inventarisasi sebagai tahapan utama yang harus dilalui agar suatu warisan budaya takbenda (WBTb) yang diajukan dari daerah dapat ditetapkan sebagai WBTb nasional.

Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemdikbudristek Irini Dewi Wanti dalam bincang virtual diikuti di Jakarta, Kamis, menjelaskan ketika WBTb telah ditetapkan oleh Mendikbudristek maka WBTb tersebut selanjutnya dapat diajukan ke tingkat Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO).

“Ini sebagaimana amanat Undang-Undang. Karena setelah ditetapkan (oleh Mendikbudristek) baru bisa dia, setelah masuk di dalam daftar objek pemajuan kebudayaan (OPK) baru bisa diusulkan untuk ditetapkan, apakah sebagai cagar budaya atau sebagai warisan budaya takbenda Indonesia,” kata Irini dalam Bincang Santai WBTb Indonesia Menuju Warisan Budaya Takbenda UNESCO.

Irini mengatakan pendataan WBTb untuk diajukan ke tingkat nasional dapat dilakukan oleh orang per orangan maupun pemerintah termasuk pemerintah daerah. Data-data WBTb nantinya masuk di dalam Data Pokok Kebudayaan.

“Kalau misalnya di daerah di provinsi itu harus ada adminnya masing-masing di dalam pendataan ini. Kemudian diverifikasi alurnya, kita bisa melihat alur pendataan objek pemajuan kebudayaan. Terverifikasi dan tervalidasi di provinsi, baru dia menjadi ditetapkan sebagai data objek pemajuan kebudayaan,” kata dia.

Baca juga: Ditjen Kebudayaan kembangkan digitalisasi warisan budaya takbenda

Baca juga: Kebaya akan diusulkan jadi warisan budaya takbenda UNESCO


Irini juga menyoroti permasalahan pendataan WBTb dari daerah yang dalam beberapa kasus masih terjadi ketidaklengkapan dokumen-dokumen pendukung sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai WBTb nasional.

Menurut Kemdikbudristek, hingga tahun ini terdapat setidaknya 11.156 WBTb yang tercatat dari provinsi-provinsi di Indonesia, dengan Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak mencatat WBTb sebanyak 726 buah.

Namun hingga tahun 2021, baru 1.728 WBTb yang ditetapkan sebagai WBTb nasional. Pada tahun ini, DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan WBTb yang paling banyak berhasil ditetapkan sebagai WBTb nasional sebanyak 130 WBTb.

“Kenapa yang paling tinggi (pencatatan WBTb) itu ada di Jawa Tengah tetapi penetapannya (WBTb nasional terbanyak) Yogyakarta? Hal ini karena ketika pengusulan untuk penetapan, belum tentu data-data yang diusulkan kepada Ditjen Kebudayaan melalui Direktorat yang mengampu tugas-tugas penetapan WBTB ini, itu datanya sudah lengkap, sudah terverifikasi dengan benar,” kata Irini.

“Untuk itu makanya, ini harus dipahami. Karena ini (pendataan) sebagai sebuah proses sebelum kita bicara tentang WBTb UNESCO,” imbuh dia lagi.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki 12 WBTb dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Irinii menyebutkan bahwa pada tahun ini terdapat tambahan 200 WBTb nasional yang ditetapkan oleh Mendikbudristek.

Irini juga menegaskan bahwa pencantuman WBTb Indonesia ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan.

Baca juga: Wamen BUMN kembangkan Pura Mangkunegaran sebagai wisata warisan budaya

Baca juga: Pemprov tetapkan Pabrik Indarung I Semen Padang jadi cagar budaya

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022