• Beranda
  • Berita
  • KemenPPPA pendampingan korban kekerasan seksual Jakarta Barat

KemenPPPA pendampingan korban kekerasan seksual Jakarta Barat

13 Desember 2022 16:10 WIB
KemenPPPA pendampingan korban kekerasan seksual Jakarta Barat
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA

pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Tambora, Jakarta Barat.

"Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut Nahar, saat ini korban N (11) sudah menjalani asesmen.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif," kata Nahar.

Nahar menjelaskan P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan dikarenakan korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dan ibu korban sedang sakit, sehingga saat ini belum bisa bepergian.

Nahar mengatakan korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari polisi.

"Kami akan terus memantau kondisi korban, baik secara fisik, maupun psikologis," kata Nahar.

KemenPPPA juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak pendidikan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual pada Oktober dan November 2022.

Pelaku dan keluarga korban saling mengenal dan menjalin hubungan yang baik.

Pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya.

"Pelaku menjalin komunikasi dengan korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat dengan diiming-iming uang sebesar Rp100 ribu serta belanja beberapa barang. Pelaku telah ditangkap oleh polisi pada 7 Desember 2022,” kata Nahar.

KemenPPPA mengapresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada polisi.
Baca juga: Pemkot Jakbar dampingi korban kekerasan seksual di Kalideres
Baca juga: Pemkot Jakbar sediakan enam pos khusus untuk korban kekerasan seksual
Baca juga: Polrestro Jakbar: pengungkapan kasus kekerasan anak naik 48 persen

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022