• Beranda
  • Berita
  • Kemenag catat 507 pasangan di Aceh menikah usia dini

Kemenag catat 507 pasangan di Aceh menikah usia dini

19 Desember 2022 22:48 WIB
Kemenag catat 507 pasangan di Aceh menikah usia dini
Ilustrasi - Pasangan baru menikah. ANTARA/Khalis Surry

mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini, terlihat dari permintaan dispensasi ke pengadilan agama.

“Disebut dini (pasangan di bawah 19 tahun) karena mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama," kata Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, di Banda Aceh, Senin.

Khairuddin mengatakan, bahwa angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan.

“Bahkan, ada yang menikah di bawah umur 14 dan 16 tahun. Jika dirincikan pernikahan di bawah 16 tahun di tiga tahun terakhir yakni sebanyak 273 pasangan,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, terdapat empat faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini di Aceh, yakni tertangkap basah pergaulan bebas, pemaksaan oleh orang tua, pemahaman fikih islam bahwa jika sudah mengalami haid sudah boleh untuk menikah, serta kurangnya pergaulan.

Baca juga: Permohonan dispensasi nikah usia dini di Lhokseumawe turun drastis
Baca juga: Guru Besar UIN: Orang tua harus cegah anak nikah dini

Padahal, kata dia, pernikahan dini yang cukup tinggi ini sangat mempengaruhi terjadinya perceraian pernikahan di bawah lima tahun.

"Kebanyakan faktor utama karena narkoba yang berefek kepada ekonomi keluarga. Sehingga ke depannya nanti ada syarat tambahan pendaftaran nikah dengan melampirkan surat bebas narkoba,” katanya.

Di sisi lain, Khairuddin juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan dini sangat rentan terhadap putusnya rantai pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga stunting.

Dalam rangka pencatatan, lanjut Khairuddin, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Menikah (SIMKAH) Gen 4, sehingga saat pendaftar di bawah 19 tahun, maka mereka harus memasukkan nomor putusan pengadilan dengan melampirkan surat dispensasi dari Mahkamah Syariah.

Baca juga: Puluhan pasangan pengantin di bawah umur ajukan dispensasi pernikahan
Baca juga: Pemkab Sumenep kerja sama USAID tekan kasus pernikahan dini

Kemudian, saat ini Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah memberikan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk remaja usia sekolah, serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) guna memberikan pemahaman nikah kepada remaja usia 19 tahun yang sudah selesai sekolah, tetapi belum menikah.

"Juga ada program Bimbingan Perkawinan (BimWin) selama dua hari kepada pasangan sudah siap menikah, dan program pustaka sakinah yaitu bimbingan hingga tua bagi pasangan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. Saat ini jumlah pustaka sakinah hanya 19 dari 23 kabupaten/kota," demikian Khairuddin.

Baca juga: Kemen PPPA: Penegakan hukum bisa dilakukan tangani perkawinan anak
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022