Elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memiliki elemen keadilan rehabilitatif yang lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat Indonesia.
Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa konsep pemidanaan pada KUHP kini jauh lebih relevan. Hal itu karena pengaturan pidana pokok tidak hanya mengedepankan pada pidana penjara, tetapi juga meliputi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
"Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan, baik bagi pelaku maupun korban," kata Rumadi.
Hal itu juga yang membuat KUHP baru dinilai sebagai undang-undang yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif sebagaimana terefleksikan pada KUHP lama.
Rumadi mengatakan bahwa pengesahan UU KUHP tidak hanya berlaku sebagai kodifikasi hukum pidana nasional dan manifestasi pembaruan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Hindia-Belanda, tetapi juga mewujudkan paradigma hukum pidana modern.
Hal ini dapat dibuktikan dengan pengaturan terkait perihal rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana, dan lain sebagainya yang belum pernah ada dalam KUHP sebelumnya.
"Elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar dia.
Dengan begitu, kata dia, KUHP yang baru menjamin bahwa hukum pidana bukan sarana balas dendam. Korban kejahatan akan dipenuhi hak pemulihannya, sedangkan pelaku kejahatan juga dikoreksi perilakunya.
"Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna," kata dia.
Baca juga: Kelahiran KUHP di tangan anak bangsa sendiri
Baca juga: Ketentuan "politik identitas" dalam KUHP baru
Baca juga: Kohabitasi tidak bisa dipidana jika tanpa aduan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022