• Beranda
  • Berita
  • Indef nilai kewenangan KPPU perlu diperkuat agar setara KPK

Indef nilai kewenangan KPPU perlu diperkuat agar setara KPK

6 Januari 2023 14:57 WIB
Indef nilai kewenangan KPPU perlu diperkuat agar setara KPK
Arsip foto - Tangkapan layar Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA/Dewa Wiguna.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata ekonom senior Indef Didin S Damanhuri dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai penguatan KPPU merupakan salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.

Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam proses penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.

"Secara komparatif, Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," katanya.

Selain itu, Didin menilai juga diperlukan penguatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Baca juga: KPPU terima 300 notifikasi merger dan akuisisi korporasi per November
Baca juga: KPPU putus 15 perkara persaingan usaha berdenda Rp27 miliar
Baca juga: Hadapi resesi global, KPPU ingin perkuat pengawasan kemitraan UMKM

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023