• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes: KLB campak dilaporkan dari 12 provinsi

Kemenkes: KLB campak dilaporkan dari 12 provinsi

19 Januari 2023 08:07 WIB
Kemenkes: KLB campak dilaporkan dari 12 provinsi
Ilustrasi - Campak. ANTARA/HO-Sutterstock).

Jumlah KLB campak sampai dengan Desember 2022 sebanyak 12 provinsi,

Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 12 provinsi di Indonesia telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit campak di wilayah setempat hingga Desember 2022.

"Jumlah KLB campak sampai dengan Desember 2022 sebanyak 12 provinsi, dari 31 provinsi yang melaporkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Nadia, terdapat 53 daerah KLB di 34 kota/kabupaten, di 12 provinsi, di antaranya Sumatera Barat; Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kota Padang, Kota Sawah Lunto.

Provinsi Riau terdiri atas Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Provinsi Aceh di Kabupaten Bireun.

Provinsi Jambi di Bungodan Tanjab Barat. Provinsi Banten di Lebak, Serang, Kota Serang, Pandeglang.

Sumatera Utara di antaranya Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Medan, Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Provinsi Jawa Barat, di antaranya Bogor, Bandung, Bekasi. Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Sumba Timur.

Menurut Nadia, kasus campak dialami oleh pasien hampir di semua umur.

Nadia mengatakan, dalam periode yang sama terdapat 3.341 kasus campak yang terkonfirmasi laboratorium di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi.

Penyakit campak disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain.

Nadia mengimbau agar masyarakat mewaspadai penyakit tersebut dengan memahami karakteristik gejala yang timbul.

"Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis," katanya.

Nadia mengatakan kasus saat ini meningkat sebesar 32 kali lipat dikarenakan cakupan imunisasi campak sepanjang kurun 2020--2022 tidak sesuai target.

Salah satu faktornya, kata Nadia, sebab fokus layanan kesehatan sepanjang pandemi COVID-19 fokus pada upaya pengendalian SARS-Cov-2 penyebab COVID-19.

Berdasarkan laporan Kemenkes, cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi mengalami penurunan peserta pada angka 84 persen dari target imunisasi sebanyak 92 persen. 

Imunisasi campak diberikan bersamaan dengan vaksin rubella dalam satu paket vaksin Campak-Rubella sebanyak tiga kali suntikan, yaitu pada umur 9 bulan, 18 bulan dan pada anak setara kelas 1 SD/MI/sederajat.

Baca juga: Kemenkes: Cakupan imunisasi campak rubela nasional capai 72,7 persen

Baca juga: DPR-Pemerintah rapat konsultasi tindaklanjuti KLB campak di Papua

Baca juga: Perilaku hidup sehat di Suku Asmat membaik pasca-KLB campak 2018

Baca juga: Kemenkes sebut kasus campak dan difteri cukup tinggi di Aceh




Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami perbaikan pada judul dan tubuh berita pada hari Jumat (20/1/2022) pukul 16.32 WIB. 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023