• Beranda
  • Berita
  • Dishub DKI mengacu UU Lalu Lintas untuk kenakan ERP pada ojol

Dishub DKI mengacu UU Lalu Lintas untuk kenakan ERP pada ojol

25 Januari 2023 15:37 WIB
Dishub DKI mengacu UU Lalu Lintas untuk kenakan ERP pada ojol
Sejumlah pengemudi ojek daring melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI menuntut rencana jalan berbayar elektronik (ERP) dibatalkan di Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

masih menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi

Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengenakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) kepada ojek online (ojol).

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu.

Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.

Syafrin menyebutkan dalam undang-undang tersebut, pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sementara itu, angkutan online (ojol) masih menggunakan pelat berwarna hitam.

“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI,” imbuhnya.

Ojek daring, kata dia, masuk dalam pengecualian apabila undang-undang tersebut sudah direvisi.

“Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” katanya.

Sedangkan dalam rancangan perda (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar ojek daring masuk  ke dalam jenis kendaraan bermotor yang  dapat dikenakan ERP .

Saat ini, raperda itu juga masih terus dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, masuknya ojek daring yang bisa dikenakan ERP ditolak oleh para pengemudi ojek daring.

Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ratusan pengemudi angkutan daring itu meminta kepada DPRD DKI agar rencana ERP itu dibatalkan.

Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan ERP termasuk berorasi menolak rencana ERP.

"Jangan pernah terbersit di pikiran mu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di 2024," demikian salah satu tulisan yang terpampang di salah satu spanduk pengunjuk rasa.
Baca juga: Dishub DKI tetap rancang ERP meski ada ETLE
Baca juga: Wakil Ketua Komisi V minta rencana penerapan ERP dikaji ulang
Baca juga: DKI Jakarta berlakukan ERP secara bertahap di 25 ruas jalan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023