Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan mengawal proses hukum tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Djaliel II di Jember, Jawa Timur.kami akan terus memantau
"Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Nahar memberikan apresiasi kepada Polres Jember yang mengupayakan pelayanan dan perlindungan yang baik terhadap korban.
Baca juga: Polres Jember siap hadapi praperadilan kasus kekerasan seksual ponpes
Baca juga: MUI Jember dukung penegakan hukum kasus asusila pengasuh ponpes
Menurut Nahar, kasus ini sangat mengkhawatirkan mengingat kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.
"Dalam kasus di Jember ini, ada satu pandangan yang mengkhawatirkan yaitu dari hasil keterangan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka bukan tindakan yang salah dan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan hal yang wajar," kata Nahar.
Polres Jember telah menetapkan Pemimpin Ponpes Al Jaliel II Fahim Mawardi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fahim Mawardi diduga melakukan pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di lingkungan ponpes sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sejauh ini telah dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri kepada lima saksi/korban dari 17 saksi/korban yang ditetapkan Polres Jember.
Baca juga: Pengasuh ponpes di Jember ditahan dalam kasus kekerasan seksual
Menurut Nahar, kasus ini sangat mengkhawatirkan mengingat kekerasan seksual dan juga kekerasan fisik masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.
"Dalam kasus di Jember ini, ada satu pandangan yang mengkhawatirkan yaitu dari hasil keterangan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka bukan tindakan yang salah dan saksi/korban memiliki pandangan bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka merupakan hal yang wajar," kata Nahar.
Polres Jember telah menetapkan Pemimpin Ponpes Al Jaliel II Fahim Mawardi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fahim Mawardi diduga melakukan pencabulan dan tindak kekerasan seksual terhadap empat santriwati di lingkungan ponpes sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sejauh ini telah dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri kepada lima saksi/korban dari 17 saksi/korban yang ditetapkan Polres Jember.
Baca juga: Pengasuh ponpes di Jember ditahan dalam kasus kekerasan seksual
Baca juga: Kekerasan seksual di ponpes Tuban diminta terapkan PMA 73/2022
Baca juga: KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi
Baca juga: KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023