"Sampai dengan Desember 2022, kami sudah menyerahkan santunan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan beasiswa pendidikan sebesar Rp11,77 miliar," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Jumat.
Ia menyebutkan nilai santunan jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sebesar Rp9,96 miliar untuk 821 klaim, santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp206 juta, santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp1,19 miliar, dan jaminan pensiun senilai Rp304 juta, serta santunan beasiswa pendidikan senilai Rp113,5 juta.
Adventus mengatakan proses pembayaran klaim sesuai dengan service level agreement (SLA) yang telah diterapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga tidak ada yang melebihi standar hari yang ditentukan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB ingatkan kampus optimal laksanakan SE Mendikbudristek
Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB edukasi calon agen Perisai ikut mencegah korupsi
"Contoh kalau klaim JHT tiga hari, kalau untuk JKK dan JKM tidak lebih dari tujuh hari karena itu dimonitor terus setiap hari. Kalau ada yang lewat pasti disuruh klarifikasi langsung dari Kantor Wilayah karena dari pusat memonitor," ujarnya.
Menurut dia, pembayaran santunan bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam mendukung upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru sebagai akibat dari tulang punggung keluarga mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal meninggal dunia.
Adventus juga menegaskan bahwa di dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ada menyebutkan peran BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat miskin ekstrem sehingga tidak membuka ruang terjadinya angka kemiskinan baru apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
"BPJAMSOSTEK juga ikut memastikan tidak ada warga NTB yang berpotensi putus sekolah jika tulang punggung keluarga meninggal dunia karena sakit kalau dia sudah menjadi peserta minimal selama tiga tahun. Itu anaknya otomatis berhak mendapat beasiswa mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi," ujarnya.
Menurut dia, hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.*
Baca juga: Pemprov NTB lindungi 10.000 petani tembakau lewat program BPJSAMSOSTEK
Baca juga: UIN Mataram lindungi 196 tenaga kontrak dengan program BPJAMSOSTEK
Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023