• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua DPR: Gagasan peniadaan jabatan gubernur perlu kajian

Wakil Ketua DPR: Gagasan peniadaan jabatan gubernur perlu kajian

31 Januari 2023 18:36 WIB
Wakil Ketua DPR: Gagasan peniadaan jabatan gubernur perlu kajian
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang digulirkan elite politik perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Sebagai sebuah gagasan, ini juga mungkin perlu juga dikaji," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut kajian peniadaan jabatan gubernur sebagaimana yang digulirkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar perlu dilakukan terkait dengan efektivitas fungsinya.

"Menyangkut usulan dari Cak Imin yang menyatakan bahwa fungsi gubernur itu cuma administratif dan lain sebagainya untuk efisiensi dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Muhaimin Iskandar: PKB kaji peniadaan jabatan gubernur

Selain kajian, Dasco menyebut untuk merealisasikan gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur juga membutuhkan proses yang harus diputuskan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terkait.

"Ini juga harus diputuskan bersama-sama sehingga pada saatnya mungkin ada pembahasan yang serius soal itu yang nanti kita akan ikuti bagaimana perkembangannya," kata Dasco.

Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta.

Baca juga: Pakar hukum dari Undana mendukung gagasan peniadaan jabatan gubernur

Ia menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023