• Beranda
  • Berita
  • Tanggapan Menparekraf atas konten jadi jaminan utang

Tanggapan Menparekraf atas konten jadi jaminan utang

17 Februari 2023 11:41 WIB
Tanggapan Menparekraf atas konten jadi jaminan utang
Ilustrasi - Smartphone dengan aplikasi YouTube dan perlengkapan untuk membuat konten video. ANTARA/Shutterstock/pri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholder agar praktik pengajuan pinjaman atau utang menggunakan konten YouTube dapat berjalan dengan baik.

"Kita perlu mengutamakan dan membentuk kepercayaan antar stakeholder, misalkan dalam hal ini adalah masyarakat pelaku ekonomi kreatif dengan lembaga keuangan," kata Sandiaga melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA, Jumat.

Menurut Sandiaga, hal tersebut penting dilakukan agar masyarakat pelaku ekonomi kreatif dan lembaga keuangan memiliki kesepahaman yang sama mengenai produk kekayaan intelektual ekonomi kreatif seperti apa yang dapat dimanfaatkan sebagai objek jaminan utang.

Baca juga: Tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang ke bank

Ia pun memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, pelaku industri kreatif perlu memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat kekayaan intelektual, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Lebih lanjut, kata dia, aset kekayaan intelektual atau konten harus melalui proses penilaian kekayaan intelektual (IP Valuation) yang dapat menentukan nilai pasar dari aset tersebut.

"Harus dipastikan aset kekayaan intelektual yang akan dijaminkan dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat diukur," katanya.

"Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 24, pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual adalah penilai kekayaan intelektual yang memiliki izin penilai publik, atau panel penilai yang ditunjuk oleh lembaga keuangan," lanjut dia.

Kemudian merujuk pada Pasal 9, pihak lembaga keuangan baik bank maupun nonbank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Baca juga: Kata Raam Punjabi soal aturan konten YouTube bisa jadi jaminan bank

Perkembangan ekosistem digital yang berjalan pesat, menurut Sandiaga telah menciptakan tren baru di kalangan anak muda. Sebagai contoh nyata, kebanyakan generasi muda saat ini lebih ingin menjadi pemengaruh (influencer) dan pembuat konten di blog (blogger).

"Belum lama ini, terdapat artikel yang mempublikasikan hasil riset pada mesin pencarian Google mengenai pekerjaan impian di seluruh dunia. Hasil yang menarik adalah fakta bahwa orang Indonesia ternyata banyak yang mencari dan menginginkan pekerjaan sebagai YouTuber," kata Sandiaga.

Untuk itu, ia pun menilai bahwa konten YouTube memang tidak bisa dilepaskan dari peluang ekonomi digital Indonesia yang begitu besar.

Mengacu pada hasil laporan eConomy SEA 2022 yang dirilis oleh Google, Temasek, Bain & Company, ia mengatakan bahwa dengan pertumbuhan GMV 22 persen secara tahunan (yoy), ekonomi digital Indonesia mencapai 77 miliar dolar AS (sekitar Rp 1.170 triliun) pada tahun 2022 dan akan mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp 1.976 triliun) pada tahun 2025.

Baca juga: OJK: Implementasi HAKI sebagai jaminan utang masih hadapi tantangan

"Sejalan dengan data tersebut, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa peluang ekonomi digital begitu besar dan Indonesia merupakan pasar yang potensial," ujar Menparekraf. 

Sementara berdasarkan data dari Famous Allstars atau FAS, nilai pasar industri content creator di Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 7 triliun. Nilai tersebut juga ditaksir akan meningkat lima kali lipat pada tahun 2027.

Baca juga: OJK siapkan kerangka regulasi dukung HAKI sebagai jaminan utang

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023