"Mereka bisa memberitahu saudara-saudaranya yang lain atau tetangganya kalau ingin bekerja ke luar negeri, maka bekerjalah sesuai dengan prosedur. Jangan mau diiming-imingi oleh sponsor yang tidak bertanggung jawab," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Menaker bahas potensi kerja di Yordania bagi PMI pada sektor garmen
Dengan demikian, kata dia, pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada PMI, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
"Ada kontrak kerjanya, bersama siapa, digaji berapa, haknya apa, kewajibannya apa. Itu semuanya diatur. Kalau sudah seperti itu negara memberikan kewajibannya, memberikan perlindungannya," tutur Menaker saat menemui para PMI di Shelter Ruhama Ummul Hamam KBRI Riyadh, Arab Saudi, Minggu.
Baca juga: Menaker dan Mendagri Malaysia bahas pelindungan PMI sektor domestik
Di sela-sela kunjungan kerja di Arab Saudi itu, Menaker Ida juga menyempatkan diri menemui sejumlah PMI yang sedang bermasalah.
Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida mengingatkan tentang pentingnya menjadi pekerja migran secara prosedural dan melalui mekanisme yang benar.
Baca juga: Indonesia-Saudi bentuk satgas awasi sistem penempatan PMI satu kanal
"Jika ingin kerja lagi, maka gunakanlah prosedur dan mekanisme yang betul, sehingga kerja tidak sembunyi-sembunyi, dan bisa menjadi duta bagi penempatan prosedural," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023