• Beranda
  • Berita
  • Menaker dan Mendagri Malaysia bahas pelindungan PMI sektor domestik

Menaker dan Mendagri Malaysia bahas pelindungan PMI sektor domestik

30 Januari 2023 17:33 WIB
Menaker dan Mendagri Malaysia bahas pelindungan PMI sektor domestik
Menaker Ida Fauziyah (kanan) menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail di Jakarta, Senin (30/1/2023).​​​​​​​ ANTARA/HO-Kemnaker/aa.

banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai isu soal pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, utamanya bagi PMI sektor domestik.

"Banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia," ujar Menaker Ida usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia di Jakarta, Senin.

Menaker mengemukakan, beberapa isu yang dibahas diantaranya mengenai perkembangan pasca pelaksanaan Joint Working Group (JWG) ke-1 dan Joint Working Group ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID).

Kemudian ada Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregulerisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.

Baca juga: Kepala BP2MI harapkan kunjungan PM Malaysia kuatkan pelindungan PMI
Baca juga: Erick Thohir: Kunjungan PM Malaysia momen tingkatkan perlindungan PMI

Pemerintah Malaysia, kata Ida Fauziyah, telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0, yang mana dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.

“Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Ia menyebut, kedua negara sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik dalam bidang ketenagakerjaan sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan.

"Saya percaya, dengan dukungan Yang Mulia Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkret," tuturnya.

Baca juga: BP2MI pelajari laporan dugaan pungutan tambahan untuk calon PMI
Baca juga: Kemenkumham sebut ada indikasi dugaan penyelundupan PMI ke Malaysia

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden RI, Joko Widodo dengan PM Malaysia, Dato' Seri Haji Anwar bin Ibrahim beberapa waktu yang lalu.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini, lanjut dia, adalah Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).

Ia menilai, program ini akan memudahkan PMI yang sudah berada di Malaysia, namun belum mendapatkan majikan lagi untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.

"Rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan, jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut," katanya.

Baca juga: PMI di Malaysia sambut baik perpanjangan program rekalibrasi

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023