Soal posisi PT Food Station Tjipinang Jaya, harus kokoh dan stabil dalam upaya menjaga ketahanan pangan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut perubahan bentuk hukum BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) menjadi perseroan daerah (perseroda) bisa memperkokoh ketahanan pangan di DKI Jakarta.
Terutama, kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, dari sisi memperkokoh stok hingga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Soal posisi PT Food Station Tjipinang Jaya, harus kokoh dan stabil dalam upaya menjaga ketahanan pangan," ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta sendiri mulai menindaklanjuti usulan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya untuk mengubah bentuk hukumnya menjadi (perseroda).
Tindak lanjut usulan revisi Perda tentang Food Station tersebut, dimulai dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, dan PT Food Station Tjipinang Jaya pada Senin (27/2).
Dalam keterangan tertulis dari DPRD DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan menyambut baik dengan usulan perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi perseroda.
Menurut mereka, dengan bentuk hukum itu diharapkan akan terjalin sinergi kerja yang semakin baik antara DKI Jakarta dengan provinsi, kabupaten, maupun kota lainnya di Indonesia.
"Jakarta ini daerah konsumen dan tidak punya lahan pertanian, karena bukan daerah produsen. Kita harapkan dalam rangka menjaga stabilitas dan menekan inflasi, kerja sama akan semakin baik," ucap perwakilan Kementerian Perdagangan Wisnu Graha melalui video virtual.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo menjelaskan selain tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan, dengan perubahan bentuk hukum tersebut pihaknya akan lebih leluasa melebarkan sayap bisnis.
Dalam usulan draf Raperda tersebut, jelas Pamrihadi, pada pasal 6 di mana salah satunya selain menjaga stabilitas suplai pangan, perusahaan juga berkewajiban mengolah dan mengembangkan sektor hulu dan hilir.
"Jadi, kami tambahkan redaksional selaku pelaku industri pangan terutama dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan suplai bahan pangan," tuturnya.
Baca juga: Food Station diingatkan untuk jaga stok hadapi Ramadhan
Baca juga: DPRD DKI dorong Food Station antisipasi kasus oplos beras tak terulang
Baca juga: Mentan Syahrul pastikan stok beras aman hingga Lebaran
Terutama, kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, dari sisi memperkokoh stok hingga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Soal posisi PT Food Station Tjipinang Jaya, harus kokoh dan stabil dalam upaya menjaga ketahanan pangan," ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta sendiri mulai menindaklanjuti usulan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya untuk mengubah bentuk hukumnya menjadi (perseroda).
Tindak lanjut usulan revisi Perda tentang Food Station tersebut, dimulai dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan, dan PT Food Station Tjipinang Jaya pada Senin (27/2).
Dalam keterangan tertulis dari DPRD DKI Jakarta, Kementerian Perdagangan menyambut baik dengan usulan perubahan bentuk hukum PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi perseroda.
Menurut mereka, dengan bentuk hukum itu diharapkan akan terjalin sinergi kerja yang semakin baik antara DKI Jakarta dengan provinsi, kabupaten, maupun kota lainnya di Indonesia.
"Jakarta ini daerah konsumen dan tidak punya lahan pertanian, karena bukan daerah produsen. Kita harapkan dalam rangka menjaga stabilitas dan menekan inflasi, kerja sama akan semakin baik," ucap perwakilan Kementerian Perdagangan Wisnu Graha melalui video virtual.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo menjelaskan selain tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan, dengan perubahan bentuk hukum tersebut pihaknya akan lebih leluasa melebarkan sayap bisnis.
Dalam usulan draf Raperda tersebut, jelas Pamrihadi, pada pasal 6 di mana salah satunya selain menjaga stabilitas suplai pangan, perusahaan juga berkewajiban mengolah dan mengembangkan sektor hulu dan hilir.
"Jadi, kami tambahkan redaksional selaku pelaku industri pangan terutama dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan suplai bahan pangan," tuturnya.
Baca juga: Food Station diingatkan untuk jaga stok hadapi Ramadhan
Baca juga: DPRD DKI dorong Food Station antisipasi kasus oplos beras tak terulang
Baca juga: Mentan Syahrul pastikan stok beras aman hingga Lebaran
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023