Denda tersebut dijatuhkan di tengah meningkatnya kekhawatiran komunitas internasional terhadap aplikasi untuk berbagi video pendek milik perusahaan China itu dan siapa yang mengakses data penggunanya.
Sejumlah institusi pemerintah di Eropa dan Kanada sebelumnya telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat seluler para stafnya.
Sementara itu, Amerika Serikat saat ini sedang membahas RUU yang akan memberikan Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok.
KVKK mengatakan bahwa institusinya memutuskan untuk mendenda perusahaan TikTok karena "tidak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai guna mencegah pengambilan data pribadi yang melanggar hukum."
Otoritas perlindungan data tersebut juga mengatakan dalam pernyataan di situs webnya bahwa TikTok harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke dalam bahasa Turki dan memperbarui teks kebijakan privasi dan cookie sesuai dengan peraturan di negaranya.
TikTok tidak langsung memberikan tanggapannya.
Turki memiliki pengguna TikTok terbanyak kesembilan di dunia, dengan sekitar 30 juta akun terdaftar dalam platform media sosial tersebut, menurut data dari Statista.
Sumber: Reuters
Baca juga: Australia belum dapat permintaan untuk melarang TikTok
Baca juga: TikTok dilarang, China sebut AS negara adidaya yang penakut
Baca juga: TikTok janji tingkatkan perang lawan disinformasi di Uni Eropa
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023