"Komitmen tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab KemenPPPA saja, namun membutuhkan peran dari empat pilar pembangunan, yaitu lembaga masyarakat, dunia usaha, maupun media dalam menghentikan praktik perkawinan anak," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya dalam kunjungan kerja di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Bintang Puspayoga mengapresiasi Pemkab Banyuasin atas langkah strategis-nya untuk memperkuat regulasi pencegahan perkawinan anak.
Penguatan kebijakan ini diawali dengan komitmen strategis dari seluruh kepala desa melalui Peraturan Desa, yang memuat sanksi administrasi bagi aparat desa dan sanksi sosial bagi orang tua dari anak yang melakukan perkawinan anak.
Baca juga: Pakar: Keluarga dapat berperan besar cegah perkawinan anak
Baca juga: BKKBN angkat isu bahaya nikah dini di pertemuan Parlemen Arab-Asia
Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di Sumatra Selatan mengalami penurunan 13,53 persen, 13,44 persen, dan 12,24 persen, sejak 2019 hingga 2021.
"Namun, tetap masih di atas rata-rata nasional yang saat ini persentase-nya 9,23 persen. Tentunya menjadi keprihatinan kita semua, untuk Kabupaten Banyuasin, juga masih menempati angka di atas rata-rata nasional, yaitu sebesar 10,13 persen, meskipun yang tertinggi adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang, yaitu 22,31 persen," kata Bintang Puspayoga.
KemenPPPA pun mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan berbagai aksi strategis yang dapat mempercepat Kabupaten Banyuasin sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Dan menjadi inspirasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan berdaya mampu cetak generasi bebas stunting
Berdasarkan data BPS, angka perkawinan anak di Sumatra Selatan mengalami penurunan 13,53 persen, 13,44 persen, dan 12,24 persen, sejak 2019 hingga 2021.
"Namun, tetap masih di atas rata-rata nasional yang saat ini persentase-nya 9,23 persen. Tentunya menjadi keprihatinan kita semua, untuk Kabupaten Banyuasin, juga masih menempati angka di atas rata-rata nasional, yaitu sebesar 10,13 persen, meskipun yang tertinggi adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang, yaitu 22,31 persen," kata Bintang Puspayoga.
KemenPPPA pun mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan berbagai aksi strategis yang dapat mempercepat Kabupaten Banyuasin sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Dan menjadi inspirasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan berdaya mampu cetak generasi bebas stunting
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023