• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah beri insentif PPN mobil dan bus listrik hingga 10 persen

Pemerintah beri insentif PPN mobil dan bus listrik hingga 10 persen

20 Maret 2023 20:18 WIB
Pemerintah beri insentif PPN mobil dan bus listrik hingga 10 persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Alokasi anggaran untuk mendukung insentif ini akan selesai. Kami sedang melakukan harmonisasi untuk finalisasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan

Pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik hingga 10 persen pada tahun ini.

Insentif tersebut guna mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, dan meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

"Alokasi anggaran untuk mendukung insentif ini akan selesai. Kami sedang melakukan harmonisasi untuk finalisasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan insentif PPN sebesar 10 persen akan diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1 persen.

Lalu, akan terdapat pula insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6 persen.

Adapun untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kemenperin telah mengajukan usulan pengalokasian anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui surat.

Kementerian ESDM mengirimkan surat dengan nomor T 159/TL.04.MEM/E/2023 pada tanggal 16 Februari 2023, sedangkan Kemenperin mengirimkan surat dengan nomor B/3/MDASIND/KU/II/2023 pada 28 Februari 2023.

"Kedua kementerian akan menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis, serta pembahasan penganggarannya dengan komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemenkeu telah memberitahukan DPR mengenai insentif ini," katanya.

Baca juga: Menkeu: Kebutuhan anggaran subsidi motor listrik Rp7 triliun

Baca juga: Luhut pastikan semua produsen bisa dapat insentif mobil listrik

Baca juga: Menperin sebut seluruh insentif kendaraan listrik rilis 20 Maret 2023

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023