• Beranda
  • Berita
  • SWI imbau masyarakat berhati-hati terhadap investasi dan pinjol ilegal

SWI imbau masyarakat berhati-hati terhadap investasi dan pinjol ilegal

4 April 2023 22:55 WIB
SWI imbau masyarakat berhati-hati terhadap investasi dan pinjol ilegal
Satgas Waspada Investasi catat Rp126 triliun kerugian akibat pinjol . Antara.

Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring/online (pinjol) ilegal terlebih menjelang Lebaran 2023 di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Sekretaris SWI Irhamsah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta,  Selasa.

SWI juga mengingatkan kembali masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin (ilegal), karena berpotensi menyulitkan di kemudian hari.

Baca juga: SWI temukan 10 entitas investasi dan 50 pinjaman online tak berizin

Baca juga: SWI tindak 105 pinjol dan 18 entitas investasi ilegal selama September


Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

"Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.

Baca juga: Pengamat: Warung Waspada langkah bagus berantas pinjol ilegal

Baca juga: OJK sebut SWI sudah tutup 4.089 pinjol ilegal sampai Juni 2022

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023