Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menindaklanjuti dua aduan dari pekerja terkait kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2023 dari perusahaan tempat mereka bekerja.Yang diadukan itu karena sampai sekarang belum ada kabar
"Iya, aduan sudah kita tindaklanjuti, kita sudah komunikasi dan perusahaan siap membayarkan, sehingga sudah tidak ada masalah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Istirul Widilastuti saat dikonfirmasi di Bantul, Selasa.
Pihaknya tidak menyebutkan perusahaan yang diadukan karyawan atau pekerjanya terkait pemberian THR, namun salah satunya merupakan perusahaan di bawah kepemilikan orang asing.
"Yang diadukan itu karena sampai sekarang belum ada kabar, karena memang baru pulang ke Korea, setelah kembali nanti akan dibayarkan, jadi tidak masalah sudah terselesaikan semua," katanya.
Dia mengatakan, bahkan juga sudah ada surat pernyataan dari mereka kalau perusahaan mau membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi.
Selain aduan, kata dia, juga ada sejumlah perusahaan yang konsultasi ke Posko THR yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, salah satunya menanyakan tentang kapan waktu THR harus dibayarkan.
"Kemarin masuk dua lagi dan sudah kita tindaklanjuti ke lokasi, tim sudah meluncur ke lokasi dari tadi, tidak ada permohonan penundaan THR, dan itu tidak bisa, pokoknya wajib karena itu merupakan hak mereka," katanya.
Istirul juga memastikan, tidak boleh ada penundaan-penundaan pemberian THR bagi pekerja, sehingga perusahaan diimbau untuk melaksanakan amanah regulasi untuk membayarkan tunjangan keagamaan pada H-7 sebelum Lebaran.
"Juga tidak boleh mencicil, kalau masa pandemi COVID-19 kemarin memang ada celah seperti itu, karena aturan dari sana, tapi sekarang kondisinya normal kan, jadi tidak bisa mencicil lagi," katanya.
Baca juga: Soal THR, Pemkab Bantul tunggu kebijakan Pemprov DIY
Baca juga: Disnakertrans Bantul sidak perusahaan terkait pembayaran THR
Baca juga: Disnakertrans Bantul minta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023