"BMI siap menjalankan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri. BMI mengajak pemuda pemudi di seluruh Indonesia untuk bergerak bersama, bergotong royong memenangkan Ganjar Pranowo dan memastikan PDI Perjuangan hattrick pada Pemilu 2024," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Herviano, pemuda dan pemudi sebagai calon pemimpin bangsa harus berpijak pada kebinekaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila yang mempersatukan seluruh komponen anak bangsa.
“Pesan untuk seluruh pengurus, kader, anggota, dan simpatisan Banteng Muda Indonesia harus bergotong royong serta berperan aktif dalam memenangkan PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila,” katanya menegaskan.
Dia meyakini masa depan yang gemilang negeri ini ada di pundak para kaum muda.
Banteng Muda Indonesia, lanjut Herviano, sebagai sayap partai yang merangkul dan mewadahi kreativitas kaum muda senantiasa berpolitik dengan riang gembira dalam memenangkan hati masyarakat seperti yang selalu diajarkan Ibu Megawati Soekarnoputri.
“Kami juga meyakini bersama Ganjar Pranowo, kaum muda Indonesia dapat mewujudkan cita-cita perjuangan Bung Karno yaitu Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan,” harapnya.
Baca juga: Pengamat prediksi 3--4 koalisi bakal terbentuk merespon Ganjar capres
Untuk diketahui, seiring Hari Kartini 21 April 2023, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai capres PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024. Megawati meminta kader partai terus bergotong royong dan menjaga nama baik PDI Perjuangan.
"Segera! kibarkan bendera banteng moncong putih nomor tiga di rumah kalian masing-masing, bukalah posko gotong royong dan jagalah bendera moncong putih nomor tiga sebagai lambang semangat dan energi perjuanganmu," pesan Megawati.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Analis: Kader PDIP bakal solid menangkan Ganjar
Baca juga: Puan nyatakan siap menangkan Ganjar pada Pilpres 2024
Pewarta: Fauzi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023