• Beranda
  • Berita
  • Kemenkominfo setujui alih hak penggunaan SFR pita frekuensi 2,3 GHz

Kemenkominfo setujui alih hak penggunaan SFR pita frekuensi 2,3 GHz

28 April 2023 17:42 WIB
Kemenkominfo setujui alih hak penggunaan SFR pita frekuensi 2,3 GHz
Telkomsel secara resmi menjadi salah satu pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan total 20 MHz alokasi pita frekuensi tambahan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI. Tambahan spektrum ini akan dimanfaatkan untuk akselerasi pemerataan akses broadband dan pengembangan teknologi terbaru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengevaluasi permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.

Baca juga: Kemenkominfo mulai penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3 GHz

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemekominfo Denny Setiawan menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sudah menyetujui pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio itu setelah melakukan evaluasi permohonan.

"Secara regulasi dimungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya," kata dia dalam rilis pers, Kamis (27/4).

Denny menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio," ucapnya.

Baca juga: Kemenkominfo tetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz

Berdasarkan hasil evaluasi, pada 18 April 2023, Menkominfo telah menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom.

"Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan Informatika," ujar Denny.

Dia menyebut bahwa sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular ditetapkan kepada PT Smart Telecom untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler terhitung mulai 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya IPFR sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun detail dari rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom adalah sebagai berikut:

Pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan zona 1 (Sumatera bagian utara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 2 (Sumatera bagian tengah), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 3 (Sumatera bagian selatan).

Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 8 (Bali dan Nusa Tenggara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 11 (Sulawesi bagian selatan), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 13 (Kalimantan bagian barat).

Baca juga: India akan lakukan uji coba 5G dalam 100 hari

Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 14 (Kalimantan bagian timur), dan pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan zona 15 (Kepulauan Riau).

Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, maka kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca refarming menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan untuk kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz dimaksud.

Denny mengatakan kondisi tersebut juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung.

Bahkan, kata dia, pengalihan tersebut akan memberikan manfaat, salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler (4G/5G) termasuk untuk layanan akses Internet serta pengembangan use case 5G, khususnya di area-area tersebut.

"Terutama bagi warga di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian selatan. Karena wilayah layanan pada hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada," ucap Denny.


Baca juga: Kemenkominfo rampungkan "refarming" pita frekuensi radio 2,1 GHz

Baca juga: Kominfo buka seleksi pengguna frekuensi 2,1GHz

Baca juga: Kemenkominfo umumkan operator seluler lulus lelang frekuensi 2,1GHz

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023