• Beranda
  • Berita
  • MAKI: Kejaksaan berperan sebagai penyeimbang pemberantasan korupsi

MAKI: Kejaksaan berperan sebagai penyeimbang pemberantasan korupsi

10 Mei 2023 22:34 WIB
MAKI: Kejaksaan berperan sebagai penyeimbang pemberantasan korupsi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA Jatim/Dok Pribadi)

KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman mengatakan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diperlukan sebagai penyeimbang dari melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi,” kata Boyamin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

MAKI, kata Boyamin segera melakukan intervensi terhadap uji materi (judicial review) pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.

Menurut Boyamin, uji materi tersebut bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Juga mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik.

“Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen,” kata Boyamin.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kejaksaan raih kepercayaan publik

Lebih lanjut Boyamin mengatakan menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warna negara atas sistem bernegara hukum dan berdemokrasi.

Namun, MAKI berseberangan dengan pemohon, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang dijamin konstitusi.

Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dan lain-lain.

“Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Boyamin menyebut, dugaan uji materi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat, swasta, atau korporasi besar.

Baca juga: Jaksa Agung merilis capaian kejaksaan selama 2019

Hendaknya, kata dia, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju dan negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).

Di sini lain, kata Boyamin, uji materi kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

MAKI, kata dia, akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi.

“Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Boyamin, Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak-pihak yang patut dicurigai.

Apabila pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan.

“Hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya,” ujar Boyamin.
Baca juga: MAKI prihatin KPK tak bisa ungkap kasus besar
Baca juga: MAKI: Ketua KPK berpotensi langgar aturan temui Lukas Enembe

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023