Keempat LNHAM yang menandatangani nota kesepakatan bersama tersebut adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat
Baca juga: Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat
Dante mengatakan penandatanganan nota kesepakatan merupakan langkah konkret dan strategis, sehingga dapat merefleksikan satu tahun UU TPKS berlaku supaya menjadi catatan penting dalam penentuan langkah kebijakan.
"Dengan adanya implementasi satu tahun UU TPKS, kita harap dapat meminimalisasi dan menghilangkan praktik yang tidak bertanggung jawab," ujar Dante.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan UU selama tiga tahun.
Sebelumnya, UU No. 12 Tahun 2022 ditetapkan sebagai UU TPKS pada tanggal 9 Mei 2022. Acara ini juga diadakan dalam memperingati ditetapkannya UU tersebut.
Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak
Baca juga: Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS
Baca juga: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak
Baca juga: Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS
Implementasi UU TPKS ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya kepada aparat penegak hukum agar dapat berlaku sebagaimana semestinya.
"Kita berharap antara Juli hingga Desember 2023 akan ada kabar baik dalam implementasinya, karena kita perlu mendukung upaya ini," kata Nahar.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023