KND dorong percepatan implementasi UU TPKS

11 Mei 2023 21:16 WIB
KND dorong percepatan implementasi UU TPKS
Ketua Komite Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS yang diadakan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis (11/5/2023) (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

penyandang disabilitas memerlukan kebutuhan khusus yang harus dimengerti dan dipahami

Ketua Komite Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyatakan pihaknya mendukung adanya percepatan implementasi Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena membangun pemahaman penyandang disabilitas akan pentingnya menjaga diri dari perilaku kekerasan seksual.
 
"Kami mendukung adanya percepatan implementasi UU TPKS secara bersama-sama," katanya dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS yang diadakan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis.
 
Dante juga menyatakan pihaknya mendorong adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari implementasi UU TPKS untuk memperkuat UU tersebut.
 
Dalam upayanya mendorong implementasi UU TPKS, Dante mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada penyandang disabilitas untuk memaksimalkan fungsi dari UU TPKS.
 
"Karena penyandang disabilitas memerlukan kebutuhan khusus yang harus dimengerti dan dipahami, sehingga dalam penanganan hukumnya sesuai dengan kapasitas penyandang disabilitas," tambahnya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Libatkan disabilitas susun aturan turunan UU TPKS
Baca juga: Anggota DPR sebut akan kawal isu disabilitas mental dalam RUU TPKS
 
Dante mengatakan pihaknya berkomitmen dalam mendorong upaya ini dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) perempuan dan anak disabilitas yang fokus dalam melakukan pencegahan perilaku kekerasan seksual serta edukasi terkait apa yang dimaksud dari kesehatan organ reproduksi kepada penyandang disabilitas.
 
Agar lebih maksimal, Dante mengarahkan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada guru-guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk memberikan pemahaman.
 
"Supaya pembelajaran disabailitas bisa dilakukan sejak dini dan mereka paham apa yang dimaksud dengan sensitivitas terhadap dirinya untuk melindungi diri dari kekerasan seksual," jelasnya.

Baca juga: YAPESDI: RUU TPKS harus akui kesaksian penyandang disabilitas mental
Baca juga: Empat LNHAM menandatangani nota kesepakatan terkait UU TPKS
Baca juga: Komnas: UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh penegak hukum

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023