• Beranda
  • Berita
  • KPK buka opsi jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi

KPK buka opsi jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi

8 Juni 2023 10:38 WIB
KPK buka opsi jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Alex tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," tambahnya.

Baca juga: KPK periksa Windy "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap MA

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujar Ali Fikri.

Baca juga: KPK kembali panggil Hakim Agung Prim Haryadi

Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).

KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK sebut Hasbi Hasan terima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023