• Beranda
  • Berita
  • Legislator ingatkan syarat masuk PPDB Afirmasi harus miliki KJP plus

Legislator ingatkan syarat masuk PPDB Afirmasi harus miliki KJP plus

9 Juni 2023 16:41 WIB
Legislator ingatkan syarat masuk PPDB Afirmasi harus miliki KJP plus
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria memberikan keterangan usai meninjau Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta.

memastikan seluruh pemegang KJP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sekolah secara gratis

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengingatkan salah satu syarat masuk sekolah negeri melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi adalah terdaftar sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

"Saya rasa PIP dan KJP jadi syarat mutlak dalam pergub dan sekarang pergubnya sudah berubah tuh jadi KJP plus saja," kata Iman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Iman sendiri mengaku telah menerima salinan pergub yang dimaksud. Namun demikian, Iman mengatakan belum bisa memberikan informasi isinya.

Dengan berubahnya syarat masuk sekolah jalur PPDB afirmasi, dia memastikan seluruh pemegang KJP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sekolah secara gratis.

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menghapus peraturan yang mensyaratkan peserta  PPDB Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP).

"Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal," kata Basri saat rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/5).

Baco menolak PIP sebagai syarat penerimaan siswa sekolah negeri lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia.

Bahkan, Baco menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal ini lah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk mengikuti pendidikan di sekolah negeri.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.
Baca juga: Jakarta Barat bentuk posko identifikasi siswa berkebutuhan khusus
Baca juga: DPRD jadwalkan pemanggilan Bank DKI terkait dana KJP yang mengendap
Baca juga: DPRD DKI panggil Dinas Sosial terkait KJP plus yang jadi temuan BPK

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023