Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya memberikan pelayanan kepada pedagang di pasar yang dikelolanya berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi untuk mencapai kesejahteraan.Tujuannya agar para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda perekonomian dengan baik
"Hal ini berlaku bagi seluruh pedagang yang berada dalam naungan kami termasuk pedagang di Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Jaya Aristianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Penjelasan Aristianto ini untuk mengonfirmasi adanya keluhan soal biaya retribusi yang terlalu mahal dari salah seorang pedagang kepada Gubernur Jawa Tengah dan juga Bakal Calon Presiden, Ganjar Pranowo ketika blusukan di Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, pada Senin (26/6).
Penjelasan Aristianto ini untuk mengonfirmasi adanya keluhan soal biaya retribusi yang terlalu mahal dari salah seorang pedagang kepada Gubernur Jawa Tengah dan juga Bakal Calon Presiden, Ganjar Pranowo ketika blusukan di Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, pada Senin (26/6).
Menurut Aristianto pedagang yang menjalankan usahanya di lingkungan Pasar Jaya wajib membayar tarif biaya pengelolaan pasar (BPP) yang ditetapkan dengan harga yang wajar sesuai prinsip keadilan.
Secara prinsip, Pasar Jaya selalu mengedepankan asas berkeadilan dan transparan dalam menetapkan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) kepada para pedagang.
"Tujuannya agar para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda perekonomian dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa kesetaraan," ujar Aristianto.
Di samping itu, kajian tarif BPP Pasar Anyar Bahari juga diputuskan dengan melihat potensi dan klasifikasi pasar, di mana Pasar Anyar Bahari masuk dalam kategori Pasar Kelas C.
"Melalui berbagai banyak pertimbangan, kami juga melakukan pengkajian mendalam dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga rumusannya jelas dan tepat," ucap Aristianto.
Selain itu, Aristianto juga menjelaskan, tarif BPP khususnya di Pasar Anyer Bahari masih menggunakan tarif lama yang telah sesuai dengan BPP yang ditetapkan sejak 2018.
Penetapan tarif BPP sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Direksi Nomor 247/2018 tanggal 1 Oktober 2018. Sehingga, dari kurun waktu 2018 sampai 2023 tarif yang berlaku masih sama dan belum ada penyesuaian tarif biaya pengelolaan pasar.
Tarif BPP untuk pedagang per bulan untuk Pasar Anyar Bahari berkisar antara Rp22.500 hingga Rp41.100 per meter persegi per bulan tergantung jenis jualan.
Adapun rata-rata ukuran tempat usaha untuk kios seluas empat meter persegi dan los seluas dua meter persegi sehingga untuk tempat usaha dengan luas empat meter persegi biaya yang dikeluarkan pedagang berkisar Rp90.000 sampai Rp164.400 per tempat usaha per bulan.
Baca juga: Pasar Kwitang Dalam dibangun dua lantaiBaca juga: Polisi periksa saksi lagi guna tetapkan tersangka kecelakaan di Jaksel
Baca juga: Jakpro-Pasar Jaya sepakati Pasar Kramat Jati untuk lokasi proyek FPSK
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023