Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sama saja mendidik anak menggunakan cara curang dan tindakan itu akan mempengaruhi perilaku anak....orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor...
"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," kata Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak.
"Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" kata Muhadjir.
Menko PMK mengemukakan hal itu menyusul munculnya kecurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.
Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Dalam penerapan PPDB sistem zonasi, ia mengatakan, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.
"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," katanya.
Namun demikian, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai sistem zonasi PPDB belum dapat diterapkan dengan baik karena masih ada kesenjangan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri di sejumlah daerah.
Selain itu, muncul kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.
Pemerintah Kota Bogor bahkan membentuk tim khusus untuk membongkar kecurangan dalam PPDB di wilayahnya, termasuk di antaranya manipulasi data kependudukan dan praktik penitipan identitas anak di kartu keluarga milik warga yang berdomisili dekat dengan sekolah negeri.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril menyampaikan beberapa rekomendasi solusi masalah pelaksanaan PPDB jalur zonasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7), ia mengatakan, pemda dapat meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Pusat Statistik untuk menganalisis data calon peserta didik baru yang bisa masuk sekolah negeri berdasarkan data domisili dan daya tampung sekolah serta melakukan verifikasi dan validasi keabsahan Kartu Keluarga.
Baca juga:
Lampung validasi data kependudukan untuk cegah kecurangan PPDB
Bima Arya bawa temuan kecurangan PPDB di Bogor ke Forum Apeksi
Pewarta: Gilang Galiartha & Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023