“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang dirancang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
Sementara itu, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 yaitu pertama adalah zonasi dengan kuota untuk SD minimal 70 persen, SMP minimal 50 persen, SMA minimal 50 persen serta jalur kedua adalah afirmasi yakni paling sedikit 15 persen.
Sedangkan jalur ketiga adalah perpindahan orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen dan jalur prestasi yang digunakan apabila persentase kuota masih tersisa.
Iwan menyatakan empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB pun pemerintah daerah (pemda) diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Dalam hal ini, pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) yang memperhatikan tiga aspek penting.
Aspek tersebut yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
“Keleluasaan diberikan kepada pemda karena mereka yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing,” ujar Iwan
Kemendikbudristek turut mendukung pemda dan pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, PPDB dipantau bersama antara pemerintah pusat dan pemda untuk memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, dan akuntabel.
Terlebih lagi, Iwan menjelaskan kebijakan PPDB dibentuk untuk mencapai lima tujuan yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.
Kemudian, mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas serta menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.
Terakhir adalah mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran serta membantu pemda melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses sekaligus kualitas satuan pendidikan.
“Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik,” katanya.
Baca juga: Sistem PPDB dinilai belum mampu jamin hak semua anak atas pendidikan
Baca juga: Banyak kasus, pemerintah diusulkan revisi Permendikbud soal PPDB
Baca juga: Melenceng dari tujuan, Kemendikbud diminta tinjau ulang sistem PPDB
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023