• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Selatan razia 94 kendaraan bermotor untuk uji emisi di Blok M

Jakarta Selatan razia 94 kendaraan bermotor untuk uji emisi di Blok M

25 Agustus 2023 18:44 WIB
Jakarta Selatan razia 94 kendaraan bermotor untuk uji emisi di Blok M
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

mulai 1 September tahun ini dikenakan denda

Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan (LH Jaksel) merazia 94 kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.

"Total ada 94 unit kendaraan bermotor yang terkena razia pada hari ini," kata Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan, Tuty Ernawati kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Tuty merinci 94 unit kendaraan bermotor yakni 32 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 17 kendaraan roda empat berbahan bakar solar lolos uji emisi, 32 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin lolos uji emisi dan 13 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin tidak lolos uji emisi.

Menurutnya, dalam pelaksanaan uji emisi di kawasan Terminal Blok M tersebut, pihaknya mendirikan tiga pos pengujian terhadap kendaraan.

Baca juga: Legislator sarankan DKI berlakukan tilang uji emisi dadakan dan acak

Dia menambahkan, ada kemungkinan pemiliknya tak melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut secara rutin sehingga emisinya tidak memenuhi persyaratan. 

Banyak yang berpikir, lanjut dia, selama motor itu masih bisa berjalan, pemilik tetap menggunakannya meski kendaraan itu tak ramah lingkungan.

"Begitu kita lihat motor, padahal biaya perawatan motor itu lebih murah tapi mereka selama masih bisa jalan ya udah jalan aja gitu," katanya. 

Hanya teguran
Sementara, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Herwice menambahkan saat ini kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan dikenakan denda dan hanya diberikan teguran.

Baca juga: Tim gabungan Jakbar lakukan uji emisi kendaran guna tekan polusi udara

"Tetapi mulai 1 September tahun ini dikenakan denda. Untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat adalah sebesar Rp500 ribu," kata Ajun.

Pihaknya mengerahkan petugas gabungan terdiri, 10 personel dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan 15 personel dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan pada razia uji emisi ini. 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023