• Beranda
  • Berita
  • Enam ekor satwa dilindungi diamankan di Kebumen-Klaten

Enam ekor satwa dilindungi diamankan di Kebumen-Klaten

2 Maret 2018 21:37 WIB
Enam ekor satwa dilindungi diamankan di Kebumen-Klaten
Ilustrasi - Seekor Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus Leucogaster) yang di serahkan warga secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulsel di Makassar, Sulsel, Rabu (4/9). (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA News) - Sebanyak enam ekor satwa dilindungi diamankan oleh petugas gabungan di dua lokasi berbeda, Kebumen dan Klaten, demikian disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah Suharman.

Keenam ekor satwa dilindungi itu terdiri dari tiga ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster), satu ekor alap-alap kawah (Falco peregrinus) dan satu ekor landak (Hystrix brachyuran) yang diamankan di Kebumen, serta satu ekor owa Jawa (Hylobates moloch).

"Pada hari Kamis (1/3), kami bersama Ditreskrimsus Polda Jateng dengan didukung oleh lembaga swadaya masyarakat pemerhati satwa liar, yakni Jakarta Animal Aids Network (JAAN) dan Wildlife Conservation Society (WCS) melaksanakan operasi penertiban pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi undang-undang diwilayah Kabupaten Kebumen dan Klaten," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Jumat malam.

Kelima ekor satwa dilindungi yang diamankan di Kebumen didapatkan dari JI, warga Desa Banjareja RT 03 RW 01, Kecamatan Kuwarasan, yang ditengarai sebagai pedagang satwa dilindungi.

"Pelaku diduga sebagai pedagang satwa dilindungi melalui media Facebook. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng," jelasnya.

Baca juga: Warga serahkan buaya muara peliharaan ke Polda DIY

Baca juga: Warga pelihara 67 ekor landak ditangkap polisi




Sementara owa yang diamankan di Klaten didapatan petugas gabungan dari sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Halmahera, Klaten.

Menurut dia, proses evakuasi satwa Owa memerlukan bantuan tim dokter hewan dari Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, yaitu dengan cara dibius.

"Pemilik satwa inisial AY akan dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan," katanya.

Suharman mengatakan saat sekarang, Owa dititipkan di TSTJ Solo sedangkan lima ekor satwa dilindungi lainnya masih berada di kandang karantina BKSDA Jateng, Semarang.

Khusus untuk elang laut, dia mengharapkan pihaknya dapat secepatnya mengirimkan satwa dilindungi tersebut ke Pusat Penyelamatan Elang Laut di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Ia mengatakan operasi tersebut digelar dalam rangka menertibkan peredaran satwa dilindungi undang-undang di wilayah Jateng serta adanya laporan masyarakat tentang pemeliharaan satwa dilindungi.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018