"Pelaku berinisial NS (58) merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil di wilayah Kesugihan," katanya saat merilis hasil pengungkapan kasus pencabulan di halaman Markas Polres Cilacap, Senin siang.
Ia mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan yang diterima Kepolisian Sektor Kesugihan dari salah satu orang tua korban yang curiga terhadap kondisi anaknya.
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kesugihan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.
Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan pelecehan guru pada siswi SD di Semarang
Baca juga: Kepala sekolah SDN di Banten cabuli muridnya
Baca juga: "Hari Perempuan Internasional" momentum capai kesetaraan gender
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, petugas selanjutnya menangkap pelaku yang mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2006.
"Jumlah korban yang telah melapor ke Polres Cilacap hingga saat ini mencapai 35 orang dan akan bertambah karena ada beberapa korban lagi yang akan melapor. Seluruh korban masih di bawah umur, kelas satu dan kelas dua sekolah dasar," kata Kapolres.
Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sementara saat ditanya wartawan, NS mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk melampiaskan nafsu karena istrinya sakit.
"Istri saya sakit sehingga tidak bisa melayani saya lagi," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018