Pasalnya, fatwa MUI bakal menjadi landasan syariah untuk menggodok peraturan zakat ASN, selain landasan hukum dan kajian akademik.
"Dari sisi syariah kita akan ada muzakarah Komisi Fatwa MUI 12-14 April ," kata Lukman di acara Rapat Kerja Zakat Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Sanur, Bali, Rabu.
Senada, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan Ijtima Komisi Fatwa MUI akan membahas soal zakat ASN di Nusa Tenggara Barat.
Dia mengatakan pembahasan fatwa itu penting untuk membahas soal undang-undang zakat ASN yang dalam rancangannya memotong gaji per bulan dari muzaki atau pemberi zakat.
Dalam ketentuan syariah, kata dia, pemotongan gaji untuk zakat per bulan belum ada karena harta dikenai kewajiban zakat jika sudah memenuhi waktu satu tahun kepemilikan atau memenuhi haul.
Sementara harta dalam satu tahun, lanjut dia, harus memenuhi nilai setara dengan 85 gram emas.
"Untuk menetapkan itu, harus pakai fatwa MUI dan diselaraskan dengan rancangan perpres dan diajukan kepada presiden oleh menteri agama," kata dia.
Baca juga: Baznas tunggu fatwa MUI terkait zakat ASN
Baca juga: Menag: Pemerintah tidak ambil untung dari zakat
Baca juga: Menag: zakat ASN harus penuhi empat syarat
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya telah lama mendorong agar muncul Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat ASN. Usulan dari Baznas dapat menjadi Perpres jika diajukan oleh Menteri Agama.
Perpres, kata dia, sangat penting untuk menguatkan undang-undang tentang zakat bagi ASN yang instrumennya masih berupa Instruksi Presiden.
"Inisiatif itu dari Baznas. Sebaiknya instrumennya itu Perpres karena kalau Inpres itu nyatanya mandul untuk mendorong zakat. Sekarang bola ada di Kemenag," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018