• Beranda
  • Berita
  • AMAN: RUU masyarakat adat sinkronkan regulasi lain

AMAN: RUU masyarakat adat sinkronkan regulasi lain

21 April 2018 12:41 WIB
AMAN: RUU masyarakat adat sinkronkan regulasi lain
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolingi, saat membuka Jambore Barisan Pemuda Adat Nusantara di Kampung Muser, Kabupaten Paser, Kalimantan TImur, Rabu (18/4/2018). (ANTARA/HO/AMAN)
Paser, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolingi mengatakan RUU Masyarakat Adat yang sedang diajukan ke Sekretariat Negara dapat menyinkronkan potongan regulasi lain yang berkenaan dengan masyarakat adat yang tersebar ke dalam berbagai produk hukum.

"Memang sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang masyarakat adat tetapi hanya sepotong-sepotong dan saling bertentangan, untuk itu perlu adanya UU Masyarakat Adat agar semuanya sinkron," kata Rukka di Paser, Kalimantan Timur, Sabtu.

Rukka mengatakan regulasi yang selama ini hanya mengatur objek hak masyarakat adat tanpa mengakui masyarakat ada sebagai subjek hak, berbeda dengan RUU Masyarakat Adat yang mengakui masyarakat adat sebagai subjek dan objek haknya.

Rukka menilai selama ini proses pengakuan masyarakat adat, sebagai syarat untuk mendapatkan hak sebagaimana tertuang dalam UU Kehutanan, sulit dan berbelit-belit sebab harus melalui penerbitan Peraturan Daerah.

"Proses mendapatkan pengakuan dari perda inilah yang memperlambat pengakuan tersebut," kata Rukka.

"Jika masyarakat adat diakui sebagai subjek hak maka pengaturan tentang hak lainnya sudah dapat menggunakan instrumen peraturan lain. Hal tersebut juga dapat memangkas proses yang berbelit-belit dalam Pengakuan masyarakat adat," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Kemendagri hapus beberapa pasal tak perlu pada RUU Masyarakat Hukum Adat

Baca juga: Artikel - Menanti kesungguhan DPR menuntaskan RUU masyarakat adat

Baca juga: Hutan Adat, keadilan untuk masyarakat Papua


UU Masyarakat Adat juga harus memastikan proses yang sederhana, maka itu diusulkan mekanisme identifikasi dan verifikasi pengakuan masyarakat adat melalui komisi nasional masyarakat adat.

Dengan adanya UU Masyarakat Adat maka proses tersebut akan lebih ringkas dan memudahkan pemerintah dalam permasalahan masyarakat adat.

Rukka mengatakan selama 73 tahun Indonesia merdeka sudah banyak sekali ketidakadilan terjadi pada masyarakat adat, bahkan ada masyarakat adat yang terancam punah .

Untuk kondisi seperti ini maka harus ada pemulihan yang diperintahkan oleh undang-undang, dia pun berharap RUU tersebut dapat disahkan tahun ini.

"Jika tidak mereka akan punah. Undang-undang yang lahir juga harus dipastikan untuk melindungi mereka, jangan asal lahir," kata dia.

Baca juga: Pemerintah diminta serius perhatikan masyarakat adat

Baca juga: Jambore Nasional Pemuda adat digelar Kampung Muser

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018