• Beranda
  • Berita
  • Balai TN Komodo larang nelayan beraktivitas di area selam

Balai TN Komodo larang nelayan beraktivitas di area selam

23 April 2018 07:36 WIB
Balai TN Komodo larang nelayan beraktivitas di area selam
Polpulasi Komodo Indonesia Sejumlah wisatawan mengamati Komodo (Varanus komodoensis) di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/10/2016). Saat ini populasi Komodo sekitar 3.000 ekor yang tersebar di kawasan Taman Nasional Komodo yaitu Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Taman Nasional Komodo merupakan salah satu prioritas pariwisata di Indonesia. (ANTARA /Reno Esnir)
Kupang (ANTARA News) - Otoritas Balai Taman Nasional (TN) Komodo melarang para nelayan yang melaut di sekitar kawasan wisata Komodo agar tidak beraktivitas menangkap ikan di area-area selam (dive site) untuk mencegah kerusakan ekosistem laut.

"Area selam merupakan area yang dilindungi untuk destinasi wisata menyelam sehingga nelayan tidak boleh beraktivitas menangkap ikan atau pancing di sekitar sekitarnya," kata Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan saat dihubungi Antara dari Kupang, Senin.

Pada 12-20 April 2018, tim patroli apung terpadu yang melibatkan Balai TN Komodo, Polair, Gakkum Wilayah III, menangkap sejumlah nelayan yang memancing ikan di area menyelam kawasan wisata Komodo.

Mereka yang tertangkap dalam patroli gabungan menggunakan Kapal King Fisher atau Floating Ranger Station, itu berasal dari Labuan Bajo dan Borong, Manggarai Timur.

Terhadap nelayan yang ditangkap ini, Budi mengatakan tim patroli langsung memberikan teguran, pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi aktivitas serupa.

Ia menjelaskan, selain nelayan yang ditangkap di area menyelam, tim patroli mengamankan nelayan yang menangkap ikan dengan pukat cincin di sekitar perairan Gili Motang.

"Mereka juga diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, dan langsung ditegaskan aturan atau larangan beraktivitas pada area-area tertentu di dalam kawasan perairan Komodo yang dilindungi," katanya.

Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan para pelaku wisata yang tidak memiliki tiket masuk maupun tiket aktivitas wisata. Ada pula pelaku wisata yang membawa wisatawan ke zona inti seperti di Loh Serai yang seharusnya tertutup untuk umum.

Baca juga: Pembatasan kunjungan wisata ke TN Komodo tunggu kajian

"Semua temuan pelanggaran ini langsung ditertibkan dan diberikan peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan, jika kemudian dilakukan lagi maka diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Budi menambahkan, tim patroli juga melakukan patroli darat di Loh Dasami (bagian selatan Pulau Rinca) dan Loh Boko (bagian barat Pulau Komodo), untuk melihat kemungkinan adanya perburuan mangsa Komodo.

"Tim patroli tidak menemukan adanya tanda-tanda pelanggaran di kedua lokasi tersebut. Di Loh Dasami tim patroli juga memasang papan larangan untuk memberikan makan terhadap Komodo," ujarnya.

Baca juga: Pemandu wisata pengganggu komodo akan dilarang beroperasi
Baca juga: Terlalu banyak turis bahayakan ekologi Taman Nasional Komodo

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018