"Belum ada yang mendesak apalagi dibuat sebuah hak angket. DPR akan mengakhiri masa sidang ini pada hari Kamis dan kemudian berikutnya memasuki pelaksanaan pilkada," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sifatnya bukan mempermudah masuknya TKA namun menyederhanakan tahapan.
"Jadi bukan mempermudah, pengetatan masih sama seperti yang sebelumnya," ujarnya.
Bambang mengatakan pemimpin DPR akan mendorong penanganan permasalahan TKA dan bahwa Komisi IX DPR akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai masalah itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing karena menduga keputusan pemerintah mengenai tenaga kerja asing melanggar undang-undang.Menurut dia, Pansus Angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.
"Dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," kata Fahri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Herry Sudarmanto mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing justru merupakan bentuk kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, serta pengawas.
"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dahulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya, harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4).
Baca juga: Menaker: tenaga kerja asing jangan terlalu dikhawatirkan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018