Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Selasa, membenarkan pembatasan angkutan barang tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bahwa angkutan barang hanya dapat melintas mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB," katanya.
Mardi mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut karena tujuannya adalah mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan.
Ia ikut rapat menyangkut penerapan angkutan barang itu di Kemenhub Jakarta akhir April 2018.
Dia mengatakan BPTJ telah melakukan sosialisasi pengaturan angkutan barang kepada sejumlah pengusaha yang memiliki kendaraan di kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa.
Kebijakan pengaturan angkutan barang merupakan rangkaian dari aturan ganjil-genap kendaraan di Tol Kunciran 2, Kota Tangerang.
Sedangkan program tersebut telah diluncurkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi beberapa pekan lalu.
Pengaturan angkutan barang melintasi jalan tol Jakarta-Tangerang tersebut akan berlaku efektif mulai 14 Mei 2018.
Sementara itu, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan untuk kepentingan publik maka semua pihak hendaknya mendukung demi kelancaran arus lalu lintas pada jalan tol itu.
Pihaknya mengharapkan para pelaku usaha pemilik kendaraan angkutan barang agar dapat bekerja sama untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Pengusaha yang memiliki angkutan barang golongan III, IV dan V agar mengatur waktu keberangkatan yakni pukul 06.00 wib hingga pukul 09.00 wib.
Baca juga: Pemerintah segera keluarkan tiga kebijakan tol Jakarta-Tangerang
Baca juga: Sosialiasasi plat nomor kendaraan ganjil-genap tetap berjalan
Baca juga: Tarif tol Jakarta-Merak berubah, ini penjelasannya
Pewarta: Adityawarman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018