Padahal, kata Ma'ruf, di hadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Muhamadiyah Aceh, Banda Aceh, TAP MPR secara hierarki peraturan dan perundang-undangan Indonesia kedudukannya hanya satu tingkat di bawah Undang-Undang Dasar dan berada di atas Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (Perda).
"Jika mahasiswa, pelajar dan masyarakat mempelajari TAP MPR isinya sangat luar biasa mengatur segala hal penting terkait kehidupan berbangsa dan bernegara kita," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Antara lain tuntutan-tuntutan reformasi dijawab semua dalam TAP MPR, soal otonomi daerah, soal demokratisasi, soal kebebasan pers, dwifungsi ABRI sampai soal pemberantasan KKN semua ada dijawab semua oleh TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku di bawah UUD," sambung dia.
Masyarakat Indonesia, lanjut Ma'ruf, harus memahami dan mendalami bahwa Indonesia memiliki perangkat aturan konstitusional dan juga menjadi panduan bagus untuk memandu pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yakni TAP MPR itu.
Baca juga: Ma'ruf Cahyono: Hindari pengaruh radikalisme dengan mamahami jati diri bangsa
Baca juga: Kapolri usul Perppu Terorisme
Baca juga: Presiden disarankan keluarkan Perppu antiterorisme
Menurut Ma'ruf Cahyono, jika semua rakyat menyadari dan memahami hal tersebut maka sesungguhnya fenomena-fenomena merisaukan yang viral terjadi saat ini dan fenomena merisaukan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat tidak perlu terjadi.
"Sebab semua ada jawabannya seperti etika kehidupan berbangsa, bagaimana mewujudkan politik yang demokratis, penegakan hukum yang adil, menciptakan perilaku perekonomian yang berorientasi untuk semua," ujar dia.
"Maka kenalilah TAP MPR jika sudah kenal maka paham lalu akan merasakan betapa luarbiasanya TAP MPR," tambah dia.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018