"Pembahasan RUU Antiteroris sesungguhnya sudah selesai semua, hanya tinggal satu pasal yakni mengenai definisi terorisme," kata Arsul Sani pada diskusi "RUU Antiterorisme Dapat Redam Teror?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Arsul Sani, pada pembahasan RUU Antiterorisme ini terjadi perdebatan sangat panjang, meskipun pasal-pasalnya tidak banyak dan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan RUU KUHP.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, setelah semua pasal dibahas, ternyata terorisme di Indonesia tidak sebatas tindak pidana terorisme, tapi berkembang sampai mengancam keamanan dan pertahanan negara.
"Dalam pembahasan RUU Antiterorisme muncul argumentasi yang menyebut dugaan adanya kaitan antara aksi teror di Indonesia dengan jaringan terorisme di luar negeri," katanya.
Karena itu, menurut Arsul, ada usulan baru agar definisi terorisme diubah dan diperkaya dengan penambahan frasa.
Pada RUU Antiterorisme, definisi terorisme adalah, segala bentuk perbuatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa takut pada fasilitas publik baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut Arsul, setelah pembahasan batang tubuh RUU, ada usulan agar definisi terorisme itu diperkaya dengan frasa "dapat menimbulkan ancaman keamanan negara dengan motif politik dan ideologi".
"Tambahan frasa ini, konsekuensinya melibatkan TNI pada pemberantasan terorisme," katanya.
Adanya usulan tersebut, kata dia, menimbulkan pro-kontra di Pemerintah, karena Polri keberatan jika ada anggapan soal motif politik dan ancaman negara.
Baca juga: UU Antiterorisme lindungi HAM lebih besar, kata Mahfud MD
Baca juga: Wiranto pastikan masalah RUU Antiterorisme sudah selesai
Baca juga: DPR janjikan revisi UU Antiterorisme rampung Juni
Menurut Arsul, karena terjadi perdebatan panjang, Pemerintah kemudian menunda pembahasan RUU Antiterorisme.
Namun, sekretaris jenderal partai-partai politik pendukung Pemerintah, kata dia, sudah berkomunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto, membahas soal tertundanya pembahasan RUU Antiterorisme.
Dari pembicaraan dengan Wiranto, sekretaris jenderal partai-partai mendesak Pemerintah untuk segera memiliki satu sikap soal definisi terorisme.
"Dari pembicaraan dengan Pak Wiranto, Pemerintah dapat menerima penambahan frase pada definisi terorisme," katanya.
Arsul menambahkan, namun Pemerintah memberikan catatan, agar definisi terorisme dengan tambahan frase tersebut, dibuat dua opsi, pertama, apakah perlu ada perubahan pasal yang menyebut melibatkan TNI, atau opsi kedua, tidak perlu ada perubahan pasal tapi hanya dibuat catatan penjelasan.
"Setelah DPR memasuki masa persidangan pada pekan depan, akan dilanjutkan lagi pembahasan RUU Antiterorisme, dan pembahasannya hanya menyetujui opsi pertama atau kedua," katanya.
Karena itu, Arsul optimistis pembahasan RUU Antiterorisme dapat segera selesai dan disetujui menjadi undang-undang pada bulan Mei ini.
Baca juga: Menko Polhukam: Pelibatan TNI tidak perlu dikhawatirkan
Baca juga: Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme
Baca juga: JK berharap UU Terorisme selesai Juni
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018