"Presiden sudah mengeluarkan Perpres TKA itu, seharusnya kehadiran TKA di Indonesia bisa dikontrol," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Taufik menilai, seharusnya dengan adanya regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, bisa semakin meminimalisir TKA bekerja pada lapangan kerja yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
Baca juga: Pengawasan TKA diperkuat, pemerintah bentuk satgas
Menurut dia, TKA hanya boleh bekerja di level manajerial, dan jumlahnya terbatas namun level pekerja kasar sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Apalagi dalam kaitan saat ini lapangan kerja yang minim, tentu menjadi ironi. Banyak masyarakat kita menganggur, tapi TKA dengan mudahnya bekerja di Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, Taufik juga menyoroti peran Tim Pengawas Orang Asing (Tim-Pora) maupun Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah, yang kecolongan dengan kehadiran TKA itu.
Selain itu, dia meminta Imigrasi juga lebih meningkatkan perannya dalam memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia terutama jika dokumennya tidak lengkap, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Imigrasi Tanjung Perak deportasi 36 TKA
"TKA yang banyak masuk dan bekerja di Indonesia saja sudah sangat meresahkan, bagaimana kalau ternyata mereka ilegal. Misalnya masuk ke Indonesia sebagai wisatawan, namun sampai di Indonesia mereka bekerja tanpa adanya izin dari dinas terkait, tentu ini harus ditindak," katanya.
Menurut politisi PAN itu apabila memang dokumen mereka tidak sesuai dan tidak lengkap, maka imigrasi bisa mengambil tindakan tegas, salah satunya deportasi.
Sebelumnya, Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua mensinyalir terdapat seratusan warga negara Tiongkok kini bekerja pada perusahaan-perusahaan tambang emas rakyat di wilayah Kabupaten Nabire tanpa melapor secara resmi kepada instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Senin, mengatakan dugaan adanya seratusan WN Tiongkok bekerja ilegal di perusahaan tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat, terutama dewan adat setempat.
"Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama tanpa ada pengawasan," kata Samuel.
Samuel Enock sendiri memimpin tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Tembagapura yang terdiri atas lima personel mendatangi langsung empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire sejak Jumat (8/6) dan menemukan sejumlah WN Tiongkok bekerja di lokasi itu.
Empat lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire tersebut terletak di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai. Lokasi itu berada dalam kawasan hutan rimba Papua di wilayah Kabupaten Nabire, perbatasan antara Lagari dengan lokasi air terjun.
Baca juga: Pemerintah perkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing
Baca juga: Rencana penggunaan TKA Banten capai 10 ribu orang
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018