Gubernur Aceh resmi ditahan KPK

5 Juli 2018 03:11 WIB
Gubernur Aceh resmi ditahan KPK
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Irwandi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari sekira pukul 00.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (4/7) siang.

Saat dikonfirmasi awak media, ia membantah terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ada tuduhan gratifikasi, saya enggak minta hadiah saya enggak terima juga," ucap Irwandi yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada dirinya sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

"Saya tidak tahu, kita enggak ada fee," tuturnya.

Irwandi pun menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Upaya hukum ya ikuti saja," kata Irwandi.

Selain Irwandi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)


Baca juga: KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi

Baca juga: Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh

Baca juga: KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018