KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi

5 Juli 2018 03:21 WIB
KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 berjumlah sekira Rp8 triliun diwarnai dengan praktik korupsi.

"Padahal seharusnya manfaat dana tersebut dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.

Lebih lanjut, Basaria menyatakan Aceh merupakan salah satu daerah yang karena dana otsus (DOKA) yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Dana otsus Tahun Anggarn 2018 yang dikelola Aceh untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh sebesar Rp8 triliun yang seharusnya menjadi hak?masyarakat Aceh justru KPK menemukan indikasi bagaimana DOKA menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," tuturnya.

KPK pun kembali mengingatkan kepada para kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya dengan memanfaatkan sumber daya dan anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahannya dengan sebaik-baiknya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total "commitment fee" sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus "fee" proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)


Baca juga: Gubernur Aceh resmi ditahan KPK

Baca juga: KPK jelaskan OTT Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah

Baca juga: Gubernur Aceh-Bupati Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Otsus Aceh

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018