"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang `nilai kamar` dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Sebelumnya, kata Febri, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat menawarkan agar dibeli di diler yang sudah dikenalnya.
"Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," ungkap Febri.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Baca juga: KPK nyatakan kalapas Sukamiskin tidak sesali perbuatannya
Baca juga: Dirjen PAS benarkan adanya fasilitas tidak standar di Sukamiskin
Baca juga: Kemkumham dalami dugaan narapidana Sukamiskin keluar lapas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018