• Beranda
  • Berita
  • Peringatan Hari Anak di Pasuruan dikritik karena disisipi promosi rokok

Peringatan Hari Anak di Pasuruan dikritik karena disisipi promosi rokok

22 Juli 2018 16:19 WIB
Peringatan Hari Anak di Pasuruan dikritik karena disisipi promosi rokok
Ilustrasi - Sejumlah siswa SMP 1 Bojong Gede menurunkan reklame tentang rokok dan memasang iklan layanan masyarakat di warung lingkungan sekolahnya di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Surabaya (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak mengkritik menilai tragis peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Pasuruan, Jawa Timur dibarengi dengan promosi rokok melalui Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis untuk anak-anak di Surabaya.

"Terlalu naif memandang anak-anak peserta audisi bulutangkis itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi melalui siaran pers yang diterima di Surabaya, Minggu.

Menurut Kak Seto, panggilan akrabnya, penyelenggaraan audisi tersebut bukan semata-mata tentang pengembangan diri anak menjadi olahragawan profesional.

Karena itu, dia meminta semua pihak untuk mencermati audisi tersebut sebagai strategi pembentukan disonansi kognitif yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat tentang bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak.

Disonansi positif merupakan kondisi ketika manusia mengalami kerancuan berpikir sehingga kesulitan menarik simpulan pasti atas objek tersebut.

Baca juga: IISD: negara belum lindungi generasi muda dari rokok

Baca juga: Pernikahan dini masih bayangi anak-anak Indonesia


Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori industri rokok merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Menurut Pasal 47 Ayat (1), setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun," tuturnya.

Apalagi, pada kegiatan tersebut, anak-anak akan diminta mengenakan kaos dengan atribut perusahaan tersebut. Menurut Lisda, hal itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak.

"Rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif," ujarnya.

Baca juga: KPPPA minta media beritakan anak secara seimbang

Baca juga: KPAI: peringatan HAN jangan hanya sekadar seremonial

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018