"Terlalu naif memandang anak-anak peserta audisi bulutangkis itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi melalui siaran pers yang diterima di Surabaya, Minggu.
Menurut Kak Seto, panggilan akrabnya, penyelenggaraan audisi tersebut bukan semata-mata tentang pengembangan diri anak menjadi olahragawan profesional.
Karena itu, dia meminta semua pihak untuk mencermati audisi tersebut sebagai strategi pembentukan disonansi kognitif yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat tentang bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak.
Disonansi positif merupakan kondisi ketika manusia mengalami kerancuan berpikir sehingga kesulitan menarik simpulan pasti atas objek tersebut.
Baca juga: IISD: negara belum lindungi generasi muda dari rokok
Baca juga: Pernikahan dini masih bayangi anak-anak Indonesia
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori industri rokok merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Menurut Pasal 47 Ayat (1), setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun," tuturnya.
Apalagi, pada kegiatan tersebut, anak-anak akan diminta mengenakan kaos dengan atribut perusahaan tersebut. Menurut Lisda, hal itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak.
"Rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif," ujarnya.
Baca juga: KPPPA minta media beritakan anak secara seimbang
Baca juga: KPAI: peringatan HAN jangan hanya sekadar seremonial
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018