"Sabu-sabu seberat enam kg dan 4.926 butir ekstasi ini dengan tujuan Pekanbaru, dan akan diperjualbelikan serta diedarkan di sana, sedangkan untuk peredarannya dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Gobah Pekanbaru bernama Paman Hosin alias Odol," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK saat memberikan keterangan pers di Mapolres Siak, Jumat.
Dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional itu Polres Siak meringkus dua tersangka, yakni BY (18) dan RN (36), berperan sebagai perantara untuk membawa barang dari Kampung Jangkang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru menggunakan mobil rental.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang masih belum diketahui namanya, selanjutnya menunggu arahan dari Paman Hosin alias Odol yang saat ini masih mendekam dalam penjara Kota Pekanbaru.
Dilihat dari modus operandi dan barang bukti yang sudah diamankan berasal dari Cina atau disebut dengan Guanyinwang.
"Narkotika ini berasal dari China berdasarkan barang bukti yang sudah disita, dari Cina kemudian turun ke Malaysia dan masuk ke Bengkalis, lalu dipesan dari Kota Pekanbaru untuk diedarkan di sana," tuturnya.
Kapolres mengemukakan, untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan sabu-sabu ke dalam enam bungkusan besar yang dilakban warna hitam dan ekstasi ke dalam lima bungkusan besar plastik bening.
Semuanya dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam tas. Kemudian diletakkan di bagasi belakang yang bersebelahan dengan dua kardus berisikan durian.
Saat mobil yang dikendarai RN melintasi jalan Dayun Simpang jembatan Siak, petugas menghentikan kendaraan untuk mengecek surat-surat dan barang bawaan. Pelaku sempat beralasan ke Kota Pekanbaru untuk menjenguk saudaranya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Terungkapnya peredaran narkotika jaringan internasional ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika dan penyelundupan di Kabupaten Siak sebagai daerah lintas, khususnya melalui Pelabuhan Tanjung Buton.
Polres Siak melakukan penyelidikan di semua jalur lintas masuk dan keluar Kabupaten Siak dengan menggelar razia dan pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat kurang lebih selama tiga minggu.
"Dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu seberat 6 kg ini, kita sama saja sudah menyelematkan 30.000 orang anak bangsa Indonesia, dengan perkiraan harga Rp6 miliar. Terhadap 4.926 butir ekstasi, kita telah menyelamatkan 4.926 orang dengan tafsiran harga sebesar Rp1,47 miliar. Jadi total semuanya dalam tafsiran harganya berjumlah Rp7,47 miliar," jelas David.
Kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Lima pengedar narkoba ditangkap, dikendalikan seorang narapidana
Baca juga: Jennifer Dunn ditangkap bersama pengedar shabu
Baca juga: Selundupan lebih dari 1.000 kg narkoba tujuan Australia
Pewarta: Nella Marni dan Fazar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018