• Beranda
  • Berita
  • KPU laksanakan putusan MK terkait pencalonan Presiden-Wapres

KPU laksanakan putusan MK terkait pencalonan Presiden-Wapres

27 Juli 2018 23:45 WIB
KPU laksanakan putusan MK terkait pencalonan Presiden-Wapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Apa pun putusan MK akan kami jalankan, tunggu saja putusannya ..."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan institusinya akan melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden dan masa jabatan Wakil Presiden.

"Apa pun putusan MK akan kami jalankan, tunggu saja putusannya, termasuk terkait ambang batas pencalonan parpol mengajukan pasangan capres-cawapres dan masa jabatan wapres," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya saat bertemu dengan pimpinan pusat partai politik (parpol) terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019.

Dia mengatakan masa pendaftaran bakal Capres-Cawapres RI dilakukan pada 4 hingga 10 Agustus 2018, dan tidak bisa diperpanjang kalau putusan uji materi di MK memenangkan gugatan Partai Perindo terkait masa jabatan wapres setelah masa pendaftaran.

Baca juga: Perindo jelaskan alasan uji materi UU Pemilu

Menurut dia, sesuai Pasal 226 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan pendaftaran bakal Capres-Cawapres RI dilakukan delapan bulan sebelum pemungutan suara.

"Dalam UU Pemilu mengatur itu, kecuali MK dalam putusannya meminta KPU membuka pendaftaran bakal capres-wapres lagi," ujarnya.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan institusinya tidak ingin berandai-andai, apakah uji materi terkait masa jabatan wapres itu ditolak atau tidak oleh MK.

Menurut dia, selama UU belum berubah atau belum dibatalkan, maka UU tersebut sah dan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi pegangan KPU.

"Misalnya, kalau dikabulkan, maka situasional artinya apakah dalam putusan itu ada perintah dilaksanakan kapan yang bisa menjadi pertimbangan KPU dalam pendaftaran calon," ujarnya.

Kalau dalam amar putusan MK meminta KPU melaksanakannya dengan situasi apa pun, menurut dia, maka mau tidak mau harus disesuaikan.

Hasyim mengatakan kalau putusan itu tidak untuk Pemilu 2019, melainkan untuk Pemilu 2024, maka situasinya berbeda sehingga saat ini KPU menunggu keluarnya Putusan MK.

Baca juga: KPU minta parpol jangan daftarkan capres-cawapres pada akhir pendaftaran
Baca juga: KPU tafsirkan JK sudah dua periode


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018