Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Indonesia tidak akan mengkompromikan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan di kawasan perairan nasional.Indonesia sangat tegas dan tidak berkompromi terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal
"Indonesia sangat tegas dan tidak berkompromi terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat.
Menteri Susi menyebutkan hal tersebut guna mengomentari putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Sabang yang memberikan denda kepada warga negara Rusia, Matveev Aleksandr.
Matveev Aleksandr itu sendiri merupakan kapten kapal ikan STS-50 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing, yang juga merupakan buronan dari lembaga Interpol.
Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, penangkapan ikan ilegal apapun bentuknya adalah mengabaikan kedaulatan suatu negara dan Indonesia pasti akan tegas.
Mengenai putusan tersebut, Susi menilai bahwa hal itu adalah putusan yang progresif yang bermanfaat untuk menghentikan aktivitas pencurian ikan di Indonesia.
Baca juga: Susi ajak jaga laut dari berbagai eksploitasi
Sementara itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengemukakan, kapal STS 50 itu melakukan penangkapan ikan ilegal di sejumlah perairan dan pernah melarikan diri dari Mozambik dan China, sebelum akhirnya ditangkap TNI Angkatan Laut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Nahkoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia sebesar Rp200 juta.
Hakim Ketua Zulfikar SH, MH saat membacakan amar putusan di PN Sabang, Kamis (2/8) menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
Putusan tersebut menyebutkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.
Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue dibawah koordinasi TNI-AL Lanal Sabang, Provinsi Aceh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 6 April 2018.
Baca juga: Pengadilan Sabang denda nahkoda asal Rusia Rp200 juta
Baca juga: Menteri Susi tegaskan pemberantasan pencurian ikan baru langkah awal
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2018