• Beranda
  • Berita
  • Dua kilogram ganja diamankan di perbatasan RI-PNG

Dua kilogram ganja diamankan di perbatasan RI-PNG

21 Agustus 2018 14:58 WIB
Dua kilogram ganja diamankan di perbatasan RI-PNG
Polisi berjaga di dekat barang bukti ganja saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018). Subdit II/ Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta-Bogor dengan barang bukti 1,4 ton ganja senilai lima miliar rupiah dan enam orang tersangka. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jayapura (ANTARA News) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif 501 Kostrad berhasil mengamankan dua warga Papua Nugini yang memiliki dua kilogram ganja saat melintas di Pos Skamto.

Kedua warga PNG itu masing masing TK ?(18) dan PV (30). Mereka ditangkap pada Senin (21/8), kata Dan Satgas Yonif 501 Kostrad Letkol Inf Eko Anthoni Chandra di Jayapura, Selasa.

Terungkapnya kasus tersebut saat keduanya dengan menggunakan kendaraan melintas ?didepan pos Skamto yang sedang menggelar razia kendaraan dan saat dirazia ditemukan satu karung berisi ganja yang dibawa kedua warga PNG.

Dari pengakuan PV, barang tersebut akan dijual di Jayapura. Keduanya bermukim di kampung yang berbeda, yakni TK di Kampung Bewani dan PV di Kampung Kuipons, PNG.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke satuan narkoba Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut," kata Anthoni.

Dan Satgas Pamtas Yonif 501 Kostrad mengaku, wilayah kerjanya rawan penyelundupan berbagai barang ilegal dari PNG seperti ganja, sirip ikan hiu, vanila bahkan pinang.

Karena itu anggota diminta tetap waspada dan melakukan patroli serta razia atau sweeping guna memperkecil masuknya berbagai jenis barang haram, kata Anthoni Chandra.

Baca juga: Polisi tangkap pembawa satu kilogram ganja di Pelabuhan Jayapura
Baca juga: Polisi tangkap kakek jual ganja di pasar tradisional
Baca juga: TNI gagalkan penyelundupan ganja di Skouw

 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018